Ditanya motif keributan, Rismanto memaparkan, sebagai gambaran awal, hari itu korban bersama sejumlah orang dari Dinas Kehutanan/KPH Kabanjahe meninjau lokasi perambahan hutan dikawasan Lae Pondom itu.
Lalu, mereka mendapati sejumlah orang sedang beraktifitas membersihkan lahan dikawasan hutan lindung itu, untuk dijadikan perladangan.
Baca Juga:
Peringati Hari Krida Pertanian 2026,Bupati Karo: Mari Kita Bangun Pertanian Secara Produktif dan Moderen
Selanjutnya, menurut pelaku, korban bersama petugas dari KPH Kabanjahe itu, disebut menghalang-halangi pelaku dan kawan-kawan.
Hal itu mengakibatkan terjadinya keributan, hingga sahman terluka karena sabetan parang.
Pengakuan RS, mereka mengolah kawasan hutan untuk perladangan berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017 khususnya pada pasal 30 huruf b.
Baca Juga:
Kasus Penyekapan Perempuan 3 Tahun Jadi “Kejahatan Kemanusiaan”, KemenHAM Jabar Soroti Penanganan dan Pembiayaan Korban
Sekaitan dengan hal itu, sebut Rismanto, karena TKP di kawasan hutan lindung, selain penanganan kasus penganiayaan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan/KPH Kabanjahe.
"Saya tadi sudah telepon pihak KPH Kabanjahe, kita akan koordinasi dulu. Pelaku baru satu orang kita tangkap, tetapi tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi orang kita amankan," kata Rismanto.
Sementara itu, diperoleh informasi, saat ini kawasan hutan Lae Pondom sudah habis dibabat para perambah.