WahanaNews-Dairi | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, menangkap pelaku penganiayaan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sahman Girsang, Rabu (9/3/2022) malam.
Pelaku berinisial RS, warga Kabupaten Karo, diduga sebagai perambah hutan di kawasan hutan Lae Pondom, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Sebagaimana diketahui, usai membacok Sahman, tersangka sempat kabur. Satreskrim Polres Dairi memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di Kabanjahe.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatreskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Purba, Kamis (10/3/2022) dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan RS.
Rismanto menerangkan kronologis kejadian, Rabu (9/3/2022) Sahman Girsang bersama sejumlah orang dari KPH Kabanjahe, memasuki kawasan hutan Lae Pondom, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
Antara korban dengan pelaku terjadi adu mulut. Keributan terjadi. Pelaku pun melukai korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Korban Sahman mengalami luka dibagian kening dan jari tangan.
Begitu mendapat informasi ada keributan dikawasan hutan lindung itu, anggota dari Polres dan Polsek Sumbul diterjunkan ke lokasi. Pelaku sempat kabur, tetapi tidak lama kemudian berhasil ditangkap.
Rismanto mengatakan, untuk saat ini korban belum bisa diambil keterangan, karena masih menjalani perawatan.
Ditanya motif keributan, Rismanto memaparkan, sebagai gambaran awal, hari itu korban bersama sejumlah orang dari Dinas Kehutanan/KPH Kabanjahe meninjau lokasi perambahan hutan dikawasan Lae Pondom itu.
Lalu, mereka mendapati sejumlah orang sedang beraktifitas membersihkan lahan dikawasan hutan lindung itu, untuk dijadikan perladangan.
Selanjutnya, menurut pelaku, korban bersama petugas dari KPH Kabanjahe itu, disebut menghalang-halangi pelaku dan kawan-kawan.
Hal itu mengakibatkan terjadinya keributan, hingga sahman terluka karena sabetan parang.
Pengakuan RS, mereka mengolah kawasan hutan untuk perladangan berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017 khususnya pada pasal 30 huruf b.
Sekaitan dengan hal itu, sebut Rismanto, karena TKP di kawasan hutan lindung, selain penanganan kasus penganiayaan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan/KPH Kabanjahe.
"Saya tadi sudah telepon pihak KPH Kabanjahe, kita akan koordinasi dulu. Pelaku baru satu orang kita tangkap, tetapi tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi orang kita amankan," kata Rismanto.
Sementara itu, diperoleh informasi, saat ini kawasan hutan Lae Pondom sudah habis dibabat para perambah.
Selain aktivitas diduga illegal logging, sebagian besar kawasan hutan Lae Pondom sudah berubah jadi areal perladangan. Dinas Kehutanan diminta segera bertindak.
Jika dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan kawasan hutan lindung tersebut menjadi gundul akibat ulah para pelaku perambah dan illegal loging.
Padahal, seperti diketahui, kawasan hutan Lae Pondom merupakan Daerah Tangkapan Air (DTA) kawasan Danau Toba khususnya pantai Silalahi, Kecamatan Silahisabungan. [gbe]