Tersangka mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.
"Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah," jelas Meetson.
Baca Juga:
Wamen LH Puji Pengelolaan Sampah Berbasis Warga di RW 09 Meruya Utara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat tersangka MS adalah ayah kandung korban.
[Redaktur : Andri Festana]