DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, Sumatera Utara, meringkus seorang pria berinisial MS (34), atas kasus menyetubuhi putri kandungnya inisial A (12), di salah satu desa di Kecamatan Tanah Pinem.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu dalam keterangan pers disampaikan Plt Kasi Humas Polres Dairi Bripka Juneidy mengatakan, peristiwa itu diketahui saat korban dibawa bibi kandungnya ke rumah kepala desa.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Saat itu, ibu korban diberitahu oleh bibinya, bahwa sang anak telah disetubuhi oleh MS, dan si ibu langsung menuju rumah kepala desa," ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Tiba di rumah kepala desa, ibu korban kemudian bertanya kepada korban apa yang sudah terjadi, dan korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayahnya.
Tidak terima, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Dairi.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan rumah sakit, Satreskrim langsung menetapkan MS sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan, " jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan hal keji itu di perladangan dan rumah.
Tersangka mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.
"Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah," jelas Meetson.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat tersangka MS adalah ayah kandung korban.
[Redaktur : Andri Festana]