WahanaNews - Dairi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, didesak menuntaskan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Dairi senilai Rp 5,4 miliar.
Terkait hal itu, Kejari Dairi didesak untuk menjemput paksa bunda Paud yang terkesan kebal hukum, mengabaikan 4 kali pemanggilan.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Desakan dimaksud disampaikan pengunjukrasa menamakan diri Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran Negara (AP2AN), Selasa (29/3/2022), di kantor Kejari Dairi.
AP2AN mendesak Kejari Dairi untuk meningkatkan penyelidikan dan memberi kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi BOP PAUD yang bersumber dana dari DAK Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 itu.
"Kejari Dairi harus tegakkan supremasi hukum, tidak tumpul kepada pejabat publik, tetapi tajam ke masyarakat," kata salah satu orator, Pendi Sihombing dalam orasinya.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Anggarkan Rp335 Triliun Program Makan Bergizi Gratis RAPBN 2026
Pengunjukrasa mempertanyakan penyelidikan yang telah berjalan 4 bulan, namun masih tetap tahap Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Menjawab pengunjukrasa, Kajari Dairi Candra Purnama melalui Kasi Intel Erwinta Tarigan, meminta pengunjukrasa untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan kejaksaan.
Dijelaskan, pihaknya masih melakukan Pulbaket dengan operasi intelijen. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) intelijen, pihaknya tidak dapat melakukan pemanggilan paksa.