WahanaNews - Dairi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, didesak menuntaskan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Dairi senilai Rp 5,4 miliar.
Terkait hal itu, Kejari Dairi didesak untuk menjemput paksa bunda Paud yang terkesan kebal hukum, mengabaikan 4 kali pemanggilan.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Desakan dimaksud disampaikan pengunjukrasa menamakan diri Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran Negara (AP2AN), Selasa (29/3/2022), di kantor Kejari Dairi.
AP2AN mendesak Kejari Dairi untuk meningkatkan penyelidikan dan memberi kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi BOP PAUD yang bersumber dana dari DAK Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 itu.
"Kejari Dairi harus tegakkan supremasi hukum, tidak tumpul kepada pejabat publik, tetapi tajam ke masyarakat," kata salah satu orator, Pendi Sihombing dalam orasinya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Pengunjukrasa mempertanyakan penyelidikan yang telah berjalan 4 bulan, namun masih tetap tahap Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Menjawab pengunjukrasa, Kajari Dairi Candra Purnama melalui Kasi Intel Erwinta Tarigan, meminta pengunjukrasa untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan kejaksaan.
Dijelaskan, pihaknya masih melakukan Pulbaket dengan operasi intelijen. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) intelijen, pihaknya tidak dapat melakukan pemanggilan paksa.
Diakui, untuk bunda Paud Kabupaten Dairi telah dilayangkan 3 kali surat panggilan. Namun, yang bersangkutan belum hadir. Tidak dapat dijemput paksa, mengingat SOP intelijen.
Unjukrasa sekitar 2 jam itu dikawal ketat aparat kepolisian dan Satpol PP Dairi. [gbe]