Korban kemudian di bawa ke rumah sakit umum kisaran untuk dilakukan perawatan dan pada hari Jumat tanggal 4 maret 2022 sekira pukul 24.00 WIB, korban di rujuk di rumah sakit Bina Kasih Medan untuk dilakukan perawatan lanjutan.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB," kata Kapolres.
Baca Juga:
Kasus Pertamax Gagal Standar, YLKI Ungkap Hak-hak Konsumen
Dari kejadian tersebut, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrk, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban dan personel untuk melakukan penyelidikan yang mendalam.
"Dari hasil penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022, sekira 15.30 WIB personel berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Jalan Cendrawasih Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 botol air mineral kosong bekas bahan bakar minyak Pertalite dan 1 buah kurai sofa warna merah hati bekas terbakar," ungkap Kapolres.
Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas penyidik di Polsek Kota Kisaran. [gbe]