WahanaNews-Dairi | Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan pelaku penganiayaan terhadap Kakak kandungnya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Pelaku berinisial G alias FS (20) warga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Dilansir dari sumut.wahananews.co, Senin (7/3/2022), Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menerangkan, peristiwa dialami korban VDDS (22) yang tak lain ialah kakak kandung dari pelaku.
"Peristiwa tersebut terjadi pada hari
Selasa tanggal 1 Maret 2022 lalu, sekira pukul 09.00 WIB, ketika itu pelaku GS sedang memanaskan sepeda motor (septor) Vario, setelah dirinya membeli bensin jenis Pertalite dan menyimpannya di dapur rumah yang kemudian pelaku membantu bapaknya memperbaiki seng rumah," terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (06/3/2022).
Karena cuaca hujan, kata Kapolres menjelaskan, Bapak dari kakak beradik itu pergi menjemput anak sekolah dan pelaku pun membersihkan kuas dengan menggunakan minyak jenis Pertalite di kamar mandi belakang.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Ketika pelaku mengecat kamarnya. Pelaku di datangi korban Velmi Devita menanyakan dimana kunci sepeda motor vario dan pelaku mengatakan "aku lupa" carikla disitu. Namun si korban tetap menanyakan hal tersebut berulang kali hingga membuat pelaku kesal," kata Kapolres.
Karena merasa kesal, pelaku pun mengambil bahan bakar minyak jenis Pertalite yang sebelumnya di simpan pelaku di dapur dan kemudian mendatangi korban yang sedang duduk di kursi sofa di ruang tamu dan menyiramkan minyak Pertalite itu ke tubuh korban.
"Pelaku kemudian mengambil selembar kertas dari lemari, lalu menyalakan kompor api di dapur, dan mendatangi korban dengan membawa api pada kertas dan kemudian melemparkan kertas api tersebut kepada korban. Sehingga api membakar tubuh korban dan tidak lama kemudian pelaku G alias FS mengambil air ke kamar mandi untuk memadamkan api yang di bantu ibu dan adik adiknya yang saat itu berada di lokasi kejadian," jelasnya.
Korban kemudian di bawa ke rumah sakit umum kisaran untuk dilakukan perawatan dan pada hari Jumat tanggal 4 maret 2022 sekira pukul 24.00 WIB, korban di rujuk di rumah sakit Bina Kasih Medan untuk dilakukan perawatan lanjutan.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB," kata Kapolres.
Dari kejadian tersebut, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrk, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban dan personel untuk melakukan penyelidikan yang mendalam.
"Dari hasil penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022, sekira 15.30 WIB personel berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Jalan Cendrawasih Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 botol air mineral kosong bekas bahan bakar minyak Pertalite dan 1 buah kurai sofa warna merah hati bekas terbakar," ungkap Kapolres.
Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas penyidik di Polsek Kota Kisaran. [gbe]