WahanaNews-Dairi | Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap seorang pria paruh baya, terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu, Selasa (22/2/2022), malam.
Pria inisial JS (48), penduduk Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi itu diringkus personil Satres Narkoba di tempat kos-kosan milik marga Sihombing di jalan Medan-Sidikalang Desa Silalahi III Kecamatan Silahisabungan, Dairi.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Plh. Kasat Narkoba AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Kamis (24/2/2022).
Disebut, penangkapan pria tersebut berdasar informasi dari masyarakat. Terlebih saat ini Satres Narkoba Polres Dairi sedang gencar melaksanakan Ops Antik Toba 2022.
Dari barang bukti yang diperoleh petugas saat penangkapan, sabu dan timbangan elektrik, diduga JS tengah mengedarkan sabu kepada warga yang berada disekitar lokasi kejadian.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Barang bukti yang disita, 5 buah plastik klip transparan, diduga berisi sabu netto 4,24 gram. 2 buah kaca Vyrex bekas sisa pembakaran sabu brutto 2,46 gram, serta 1 buah timbangan elektrik.
Selain tersangka JS, petugas juga mengamankan 3 pria dan 3 wanita yang tinggal bersebelahan dengan kamar kos JS.
Tiga pria itu adalah, SS (33), karyawan swasta, penduduk Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir. Tes urine positif narkoba.