"Tahun lalu DPRD Dairi sudah menyatakan sikap, 7 fraksi DPRD Dairi mendukung. Pernyataan sikap itu telah disampaikan ke Kementerian LHK, Kemenko Marves. Maka Desember ijin lingkungan dimenangkan PT DPM," kata Sabam.
Jika kemudian ada gugatan, sedang berproses saat ini, Sabam menyebut hal itu wajar, dimana setiap keputusan ada yang mendukung dan menolak.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Wakil Ketua DPRD Dairi Wanseptember Situmorang dalam pandangannya menyampaikan agar DPRD Dairi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT DPM.
"Perlu digelar RDP secepatnya. Perlu juga kita tahu, apa langkah-langkah strategis yang telah diambil PT DPM terkait gugatan itu. Juga, apa yang menjadi kesepakatan nantinya kepada masyarakat, bilamana PT DPM telah beroperasi," ujar Wanseptember.
Diakhir pertemuan disepakati, unsur pimpinan DPRD Dairi dan para Ketua Fraksi, minggu depan akan berangkat ke Jakarta, menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut ke para pihak terkait seperti Kementerian LHK dan Duta Besar China.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Masyarakat diminta untuk melengkapi berkas-berkas aspirasi, seperti pernyataan dukungan, termasuk dari para Kepala Desa di sekitar lingkar tambang.
Sebagaimana diketahui, unsur pimpinan DPRD Dairi telah pernah menyampaikan aspirasi masyarakat lingkar tambang ke Kemenko Marves pada Kamis (31/8/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, bersama Wakil Ketua Halvensius Tondang, Wansptember Situmorang dan beberapa anggota, saat itu diterima Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.