Setelah investigasi, ternyata bukan pekerja PT.Gruti, namun mengaku suruhan oknum pengurus gereja Katolik mengambil kayu, untuk kegiatan sosial, kebutuhan bedah rumah seorang janda warga gereja di Desa Parbuluan VI. Karenanya, pihak kepolisian pun membebaskan oknum warga dimaksud.
Kery pun menyesalkan kejadian dimaksud. Pasalnya, jika untuk kebutuhan warga setempat, bukan untuk dijual, pihaknya tidak melarang pengambilan kayu di areal konsesi mereka.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Sudah dari dahulu, jika memang bukan untuk dijual, silahkan diambil, namun harus ada surat kepala desa. Jangan mencuri," kata Kery.
Kery menambahkan, merasa miris aksi puluhan warga diluar Parbuluan IV, yang melakukan aksi demo ke lokasi PT Gruti di Tele II, Sabtu (23/9/2023), menuduh PT Gruti telah merusak hutan dan merampas lahan masyarakat, tanpa alasan dan bukti-bukti yang jelas.
Terpisah, pihak Polsek Parbuluan dikonfirmasi wartawan lewat selular Senin (25/9/2023) menyebut, sesuai informasi mereka himpun, gereja Katolik di Kecamatan Parbuluan ada melakukan kegiatan sosial.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]