Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Beberapa oknum warga yang diduga melakukan perambahan hutan di wilayah konsesi PT Gruti di areal Tele II Parbuluan, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (19/9/2023), hingga kini belum memenuhi janji.
Sebagaimana diketahui, oknum warga yang merambah itu, dilepas petugas dari Polsek Parbuluan, karena alasan pengambilan kayu itu untuk kegiatan sosial, menyusul adanya surat dari salah satu gereja.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Petugas melepas, dengan perjanjian bahwa warga dimaksud akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Hal itu dikatakan penanggungjawab PT Gruti wilayah Tele II, Kery Sinaga, dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, Kamis (5/10/2023).
"Mereka belum membuat surat pernyataannya. Kalau begini, kita sangsi nantinya oknum-oknum itu akan mengulangi perbuatannya," kata Kery.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, personil kepolisian dari Polsek Parbuluan, Polres Dairi, Sumatera Utara, menemukan oknum warga merambah hutan di wilayah konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di area Tele II Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Selasa (19/9/2023).
Awalnya, pihak kepolisian melakukan patroli sebagaimana rutin dilakukan. Setahu bagaimana, ditemukan warga mengambil dan mengolah kayu, kemudian dilansir, ditarik, menggunakan sepeda motor.
Petugas kepolisian pun berkoordinasi dengan pihak PT Gruti, memastikan apakah warga itu merupakan pekerja PT Gruti yang sedang melakukan pekerjaan pengambilan kayu olahan untuk pembangunan mess PT Gruti.
Setelah investigasi, ternyata bukan pekerja PT.Gruti, namun mengaku suruhan oknum pengurus gereja Katolik mengambil kayu, untuk kegiatan sosial, kebutuhan bedah rumah seorang janda warga gereja di Desa Parbuluan VI. Karenanya, pihak kepolisian pun membebaskan oknum warga dimaksud.
Kery pun menyesalkan kejadian dimaksud. Pasalnya, jika untuk kebutuhan warga setempat, bukan untuk dijual, pihaknya tidak melarang pengambilan kayu di areal konsesi mereka.
"Sudah dari dahulu, jika memang bukan untuk dijual, silahkan diambil, namun harus ada surat kepala desa. Jangan mencuri," kata Kery.
Kery menambahkan, merasa miris aksi puluhan warga diluar Parbuluan IV, yang melakukan aksi demo ke lokasi PT Gruti di Tele II, Sabtu (23/9/2023), menuduh PT Gruti telah merusak hutan dan merampas lahan masyarakat, tanpa alasan dan bukti-bukti yang jelas.
Terpisah, pihak Polsek Parbuluan dikonfirmasi wartawan lewat selular Senin (25/9/2023) menyebut, sesuai informasi mereka himpun, gereja Katolik di Kecamatan Parbuluan ada melakukan kegiatan sosial.
[Redaktur : Tumpal Alfredo Gultom]