Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Beberapa oknum warga yang diduga melakukan perambahan hutan di wilayah konsesi PT Gruti di areal Tele II Parbuluan, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (19/9/2023), hingga kini belum memenuhi janji.
Sebagaimana diketahui, oknum warga yang merambah itu, dilepas petugas dari Polsek Parbuluan, karena alasan pengambilan kayu itu untuk kegiatan sosial, menyusul adanya surat dari salah satu gereja.
Baca Juga:
Antara Prestise dan Loyalitas: Zarco Dihadapkan Pilihan Sulit di MotoGP
Petugas melepas, dengan perjanjian bahwa warga dimaksud akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Hal itu dikatakan penanggungjawab PT Gruti wilayah Tele II, Kery Sinaga, dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, Kamis (5/10/2023).
"Mereka belum membuat surat pernyataannya. Kalau begini, kita sangsi nantinya oknum-oknum itu akan mengulangi perbuatannya," kata Kery.
Baca Juga:
Produksi Beras Naik, Pemerintah Diminta Waspadai Penurunan Mutu
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, personil kepolisian dari Polsek Parbuluan, Polres Dairi, Sumatera Utara, menemukan oknum warga merambah hutan di wilayah konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di area Tele II Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Selasa (19/9/2023).
Awalnya, pihak kepolisian melakukan patroli sebagaimana rutin dilakukan. Setahu bagaimana, ditemukan warga mengambil dan mengolah kayu, kemudian dilansir, ditarik, menggunakan sepeda motor.
Petugas kepolisian pun berkoordinasi dengan pihak PT Gruti, memastikan apakah warga itu merupakan pekerja PT Gruti yang sedang melakukan pekerjaan pengambilan kayu olahan untuk pembangunan mess PT Gruti.