"Nanti kita tunggu dari hasil persidangan seperti apa," ujarnya.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang, kasus ini berawal pada Jumat (21/3/2025) ketika Polres Pakpak Bharat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria berinisial AS yang diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Pakpak Bharat.
Baca Juga:
Lepas Kirab Kenderaan Peringatan Harganas ke-32, Ini Kata Wabup Dairi
Pada Sabtu (22/3/2025), dilakukan operasi undercover buy (pembelian terselubung) yang awalnya disepakati berlangsung di Jalinsum Sidikalang–Pakpak Bharat, tepatnya di gapura perbatasan antara Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.
Namun, lokasi transaksi akhirnya berubah dan dilaksanakan di sebuah warung kopi di Jalan Sisingamangaraja, Tigalingga.
Dalam operasi tersebut, terdakwa PJMT alias W digeledah, dan dari tangannya ditemukan satu plastik klip transparan berisi pil ekstasi serta satu unit ponsel.
Baca Juga:
Tanpa Nama Jokowi, Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketum PSI Via E-Voting 12–18 Juli
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah terdakwa di Desa Tigalingga. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi enam butir tablet warna putih (berat 1,76 gram), dan tiga bungkus plastik masing-masing berisi kristal putih (berat total 10 gram).
Selanjutnya, ada dua bungkus plastik berisi 10 butir tablet warna pink (berat 3,92 gram), dan satu bungkus berisi tablet warna putih (berat 2,95 gram).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik, barang bukti tersebut telah memenuhi syarat pembungkusan dan penyegelan sesuai prosedur.