DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pria inisial PJMT alias W, warga Kecamatan Tigalingga, yang terjerat kasus narkoba jenis sabu, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hal itu sebagaimana bunyi Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika yang termasuk dalam kategori pengedar atau bandar narkoba.
Baca Juga:
Prediksi BMKG: Hujan Ekstrem dan Angin Kencang Hantam Sejumlah Wilayah Saat Libur Panjang
Secara spesifik, pasal ini mengatur hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, Kamis (26/6/2025).
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidairitas. Primair, pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tulis Gerry.
Baca Juga:
Nasib Suram AKBP Oloan Siahaan: Dulu Disorot Lantaran Uang Narkoba, Kini Terlibat Penembakan Remaja
Ditambahkan, jadwal sidang berikutnya adalah eksepsi terdakwa.
"Untuk agenda sidang selanjutnya, setelah dibacakan dakwaan biasanya ada eksepsi atau tanggapan dari terdakwa, kalau tidak ada eksepsi berarti langsung dengan pembuktian yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi," sebut Gerry.
Ditanya rencana tuntutan, Gerry menyebu, tergantung dari fakta persidangan.
"Nanti kita tunggu dari hasil persidangan seperti apa," ujarnya.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang, kasus ini berawal pada Jumat (21/3/2025) ketika Polres Pakpak Bharat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria berinisial AS yang diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Pakpak Bharat.
Pada Sabtu (22/3/2025), dilakukan operasi undercover buy (pembelian terselubung) yang awalnya disepakati berlangsung di Jalinsum Sidikalang–Pakpak Bharat, tepatnya di gapura perbatasan antara Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.
Namun, lokasi transaksi akhirnya berubah dan dilaksanakan di sebuah warung kopi di Jalan Sisingamangaraja, Tigalingga.
Dalam operasi tersebut, terdakwa PJMT alias W digeledah, dan dari tangannya ditemukan satu plastik klip transparan berisi pil ekstasi serta satu unit ponsel.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah terdakwa di Desa Tigalingga. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi enam butir tablet warna putih (berat 1,76 gram), dan tiga bungkus plastik masing-masing berisi kristal putih (berat total 10 gram).
Selanjutnya, ada dua bungkus plastik berisi 10 butir tablet warna pink (berat 3,92 gram), dan satu bungkus berisi tablet warna putih (berat 2,95 gram).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik, barang bukti tersebut telah memenuhi syarat pembungkusan dan penyegelan sesuai prosedur.
[Redaktur: Fernando]