WahanaNews-Dairi | Belasan warga menggelar unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (16/11).
Pengunjuk rasa protes sekaligus meminta solusi terkait penahanan DL (55), warga Desa Bangun Kecamatan Parbuluan, tersangka kasus dugaan pengancaman.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Ganda Limbong dan warga lain, membawa beberapa poster meminta orang tua tersebut ditangguhkan penahanannya. Ganda dan rekannya menyebut, siap menjadi penjamin. Bahkan diminta jaminan uang pun, bersedia.
Mereka yakin, tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan dipastikan kooperatif. "Dua tahun sejak dilapor, tersangka tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatan,” ujar Ganda.
Dijelaskan, berdasarkan pasal yang disangkakan, sesungguhnya tersangka bisa tidak ditahan, apalagi ancaman hukuman 4 bulan kurungan. Hal itu dikategorikan tindak pidana ringan (tipiring). Karenanya, Ganda mendesak agar diberi penangguhan penahanan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Adhy Limbong dan jaksa David Pangaribuan menerangkan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum. Perkara segera dilimpah ke Pengadilan.
“Kalau mau minta penangguhan, silahkan diajukan di Pengadilan” ujar Adhy.
Penegak hukum itu menyebut, penahanan dilakukan mengingat jarak rumah tersangka, jauh dari kejaksaan. Dan, prosedur di kejaksaan juga demikian. Ditahan untuk dimajukan ke meja hijau.