Menurut Adhy, setelah mempelajari permintaan keluarga, penangguhan penahanan tidak bisa diakomidir. Jaksa punya pertimbangan subjektif.
Berdasarkan surat ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Chandra Purnama, DL ditahan selama 20 hari sejak 5 Nopember hingga 23 Nopember 2021 di Rutan Sidikalang.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Uraian perkara, DL melakukan pengancaman pada 8 Agustus 2019 di Desa Lae Hole. Keluarga menyebut,
DL tidak ditahan selama proses di Satreskrim Polres Dairi. Karenanya, mereka menghaturkan terima kasih kepada polisi. [gbe]