Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Hal itu dinyatakan dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Surat dimaksud, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dalam surat itu dilihat WahanaNews.co, Rabu (3/4/2024), larangan itu merujuk pada ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Ayat 2 disebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Ayat 5 disebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar aturan dimaksud, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.
Sementara sesuai lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024, penetapan paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah 22 September 2024. Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
"Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri," demikian kutipan surat dimaksud.