Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Mendagri, diantaranya PPT Madya, PPT Pratama, proses penggantian dapat dilaksanakan dengan uji kompetensi atau seleksi terbuka, terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, Pemkab Dairi melaksanakan Uji Kompetensi (Ukom) dalam rangka mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, Selasa-Rabu (26-27/3/2024) di Hotel Mutiara Dairi.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Sebagaimana surat Panitia Seleksi (Pansel) tanggal 25 Maret 2024 ditandatangani Ketua Pansel Surung Charles Lamhot Bantjin, terdapat 25 orang pejabat di lingkungan Pemkab Dairi, mengikuti ukom tersebut.
Surung Charles Lamhot Bantjin yang juga menjabat Sekda Dairi, dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, Rabu (3/4/2023), menyebut bahwa ukom dimaksud persetujuan Komisi ASN (KASN), bukan Mendagri, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ditanya apakah ukom yang dilaksanakan tidak menjadi kegiatan yang sia-sia dimana Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi terhitung 22 Maret 2024, Bantjin menyebut tidak.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Uji kompetensi adalah salah satu cara untuk menempatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPT) pada jabatan yang sesuai kompetensinya sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis Bantjin.
"Seleksi mutasi JPT melalui uji kompetensi yang sudah dilaksanakan tidak sia-sia karena semuanya tahapan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan hasil akhir sudah dalam proses di instansi yang mempunyai kewenangan," lanjutnya.
Sementara itu, DPRD Dairi melalui surat ke Ketua KASN Nomor: 172/DPRD/2024 tanggal 28 Maret 2024, ditandatangani Wakil Ketua Halvensius Tondang, diantaranya meminta agar KASN meninjau ulang kegiatan pelaksanaan uji kompetensi yang dilakukan Pemkab Dairi.