Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Hal itu dinyatakan dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Surat dimaksud, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dalam surat itu dilihat WahanaNews.co, Rabu (3/4/2024), larangan itu merujuk pada ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Ayat 2 disebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ayat 5 disebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar aturan dimaksud, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.
Sementara sesuai lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024, penetapan paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah 22 September 2024. Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
"Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri," demikian kutipan surat dimaksud.
Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Mendagri, diantaranya PPT Madya, PPT Pratama, proses penggantian dapat dilaksanakan dengan uji kompetensi atau seleksi terbuka, terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, Pemkab Dairi melaksanakan Uji Kompetensi (Ukom) dalam rangka mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, Selasa-Rabu (26-27/3/2024) di Hotel Mutiara Dairi.
Sebagaimana surat Panitia Seleksi (Pansel) tanggal 25 Maret 2024 ditandatangani Ketua Pansel Surung Charles Lamhot Bantjin, terdapat 25 orang pejabat di lingkungan Pemkab Dairi, mengikuti ukom tersebut.
Surung Charles Lamhot Bantjin yang juga menjabat Sekda Dairi, dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, Rabu (3/4/2023), menyebut bahwa ukom dimaksud persetujuan Komisi ASN (KASN), bukan Mendagri, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ditanya apakah ukom yang dilaksanakan tidak menjadi kegiatan yang sia-sia dimana Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi terhitung 22 Maret 2024, Bantjin menyebut tidak.
"Uji kompetensi adalah salah satu cara untuk menempatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPT) pada jabatan yang sesuai kompetensinya sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis Bantjin.
"Seleksi mutasi JPT melalui uji kompetensi yang sudah dilaksanakan tidak sia-sia karena semuanya tahapan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan hasil akhir sudah dalam proses di instansi yang mempunyai kewenangan," lanjutnya.
Sementara itu, DPRD Dairi melalui surat ke Ketua KASN Nomor: 172/DPRD/2024 tanggal 28 Maret 2024, ditandatangani Wakil Ketua Halvensius Tondang, diantaranya meminta agar KASN meninjau ulang kegiatan pelaksanaan uji kompetensi yang dilakukan Pemkab Dairi.
[Redaktur: Andri Festana]