Kemudian Albi pun setuju menjual tanah miliknya dengan harga Rp 500 juta. Tetapi, Darwin tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Albi Br Silalahi, mengenai identitas pembeli tanah serta anggaran yang tersedia.
"Dalam pelaksanaan jual beli tanah tersebut, Terdakwa Dra Siti Hadijah SH mengetahui bahwa pemilik tanah tersebut adalah Albi Br Silalahi akan tetapi dalam pelaksanaan jual beli tanah tersebut, terdakwa Dra Siti Hadijah SH tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik tanah yaitu Albi Br Silalahi, namun hanya dengan Darwin Alboin Kudadiri selaku kuasa dari Albi Br Silalahi," urai JPU.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Lebih jauh dikatakan JPU, setelah surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS) diterbitkan, Darwin Alboin Kudadiri menyampaikan kepada Albi Br Silalahi, bahwa uang atas penjualan tanah miliknya sudah cair.
Kemudian ia menyerahkan langsung uang penjualan tanah milik Albi Br Silalahi hanya Rp 500.000.000 secara tunai di Bank BRI Cabang Sidikalang. Sementara, sisa dari penjualan tanah tersebut berada dalam penguasaan Darwin tanpa sepengetahuan Albi Br Silalahi.
"Seharusnya dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama Sidikalang Tahun Anggaran 2012, Pengadilan Agama Sidikalang melakukan pembelian secara langsung dengan pihak yang berhak, tidak melalui perantara orang lain yang memungkinkan akan terjadinya pengeluaran biaya pembelian tanah tidak efisien, efektif dan mencegah pemborosan," kata Jaksa.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.367.100. {gbe}