WahanaNews-Dairi | Terbukti korupsi pengadaan tanah untuk lahan pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Darwin Alboin Kudadiri divonis 3,5 tahun penjara di Pegadilan Tipikor Medan, Kamis (21/10/2021).
Dilansir dari Tribun-Medan.com, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno menilai, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Menjatuhkan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan," kata hakim.
Tidak hanya itu, terdakwa Darwin juga dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp 923,3 juta. Dengan ketentuan, setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.
"Bila tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," urai hakim.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sementara itu, terdakwa lainnya yang berprofesi sebagai panitera, yakni Siti Hadijah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), divonis pidana penjara lebih rendah yakni 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah menyetujui dicairkannya dana Rp 1,5 miliar untuk pembelian tanah kepada terdakwa Darwin Alboin Kudadiri,” urai Bambang.
Dikatakan hakim, perbuatan Siti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Dairi yang sebelumnya menuntut Darwin Alboin Kudadiri dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 buan kurungan, berikut membayar UP kerugian keuangan negara Rp 923,3 juta subsidair 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Siti Hadijah dituntut 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama, tanpa pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menjelaskan, pada tahun 2012, PA Sidikalang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk kantor PA Sidikalang dengan luas 3000 m2 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,5 Miliar.
Terdakwa Dra Siti Hadijah lalu diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang PA Sidikalang, dan kemudian menetapkan panitia pengadaan tanah untuk gedung tersebut.
Adapun biaya yang diperlukan untuk pengadaan tanah adalah 3000m2 x Rp 500.000 dengan jumlah Rp 1,5 Miliar.
Sebelumnya, terdakwa Siti sudah meminta Darwin Alboin, untuk mencari tanah yang akan digunakan untuk pengadaan Kantor PA Sidikalang. Kemudian Darwin mengetahui bahwa Albi Br Silalahi, memiliki sebidang tanah di Jalan Sidikalang - Medan Dusun I Payung Raja Desa Sitinjo Kec Sitinjo Kabupaten Dairi.
Kemudian Albi pun setuju menjual tanah miliknya dengan harga Rp 500 juta. Tetapi, Darwin tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Albi Br Silalahi, mengenai identitas pembeli tanah serta anggaran yang tersedia.
"Dalam pelaksanaan jual beli tanah tersebut, Terdakwa Dra Siti Hadijah SH mengetahui bahwa pemilik tanah tersebut adalah Albi Br Silalahi akan tetapi dalam pelaksanaan jual beli tanah tersebut, terdakwa Dra Siti Hadijah SH tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik tanah yaitu Albi Br Silalahi, namun hanya dengan Darwin Alboin Kudadiri selaku kuasa dari Albi Br Silalahi," urai JPU.
Lebih jauh dikatakan JPU, setelah surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS) diterbitkan, Darwin Alboin Kudadiri menyampaikan kepada Albi Br Silalahi, bahwa uang atas penjualan tanah miliknya sudah cair.
Kemudian ia menyerahkan langsung uang penjualan tanah milik Albi Br Silalahi hanya Rp 500.000.000 secara tunai di Bank BRI Cabang Sidikalang. Sementara, sisa dari penjualan tanah tersebut berada dalam penguasaan Darwin tanpa sepengetahuan Albi Br Silalahi.
"Seharusnya dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama Sidikalang Tahun Anggaran 2012, Pengadilan Agama Sidikalang melakukan pembelian secara langsung dengan pihak yang berhak, tidak melalui perantara orang lain yang memungkinkan akan terjadinya pengeluaran biaya pembelian tanah tidak efisien, efektif dan mencegah pemborosan," kata Jaksa.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.367.100. {gbe}