Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Dairi yang sebelumnya menuntut Darwin Alboin Kudadiri dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 buan kurungan, berikut membayar UP kerugian keuangan negara Rp 923,3 juta subsidair 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Siti Hadijah dituntut 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama, tanpa pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menjelaskan, pada tahun 2012, PA Sidikalang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk kantor PA Sidikalang dengan luas 3000 m2 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,5 Miliar.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Terdakwa Dra Siti Hadijah lalu diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang PA Sidikalang, dan kemudian menetapkan panitia pengadaan tanah untuk gedung tersebut.
Adapun biaya yang diperlukan untuk pengadaan tanah adalah 3000m2 x Rp 500.000 dengan jumlah Rp 1,5 Miliar.
Sebelumnya, terdakwa Siti sudah meminta Darwin Alboin, untuk mencari tanah yang akan digunakan untuk pengadaan Kantor PA Sidikalang. Kemudian Darwin mengetahui bahwa Albi Br Silalahi, memiliki sebidang tanah di Jalan Sidikalang - Medan Dusun I Payung Raja Desa Sitinjo Kec Sitinjo Kabupaten Dairi.