WahanaNews-Dairi | Terbukti korupsi pengadaan tanah untuk lahan pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Darwin Alboin Kudadiri divonis 3,5 tahun penjara di Pegadilan Tipikor Medan, Kamis (21/10/2021).
Dilansir dari Tribun-Medan.com, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno menilai, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Menjatuhkan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan," kata hakim.
Tidak hanya itu, terdakwa Darwin juga dihukum membayar UP kerugian negara sebesar Rp 923,3 juta. Dengan ketentuan, setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.
"Bila tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," urai hakim.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sementara itu, terdakwa lainnya yang berprofesi sebagai panitera, yakni Siti Hadijah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), divonis pidana penjara lebih rendah yakni 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah menyetujui dicairkannya dana Rp 1,5 miliar untuk pembelian tanah kepada terdakwa Darwin Alboin Kudadiri,” urai Bambang.
Dikatakan hakim, perbuatan Siti sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.