Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Tender Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, nilai pagu Rp 2,3 Miliar, diulang, karena adanya gugatan dari CV. RYMANDHO, salah satu penyedia peserta lelang.
Kabag Pengadaaan barang/jasa Pemkab Dairi, Melda Siburian melalui anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Presly Sianturi dan David Pasaribu dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2023), membenarkan hal itu.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Ya, karena ada surat dari salah satu penyedia, kita konsultasikan ke PPK, ditemukan ada kesalahan, maka ditender ulang," kata Presly.
Dilihat WahanaNews.co di laman LPSE Dairi, Senin (25/9/2023), alasan diulang, dibuat pada 14 September 2023, ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Informasi dihimpun, CV. RYMANDHO melalui surat tanggal 11 September 2023 diterima Pokja tanggal 13 September 2023, mengajukan gugatan, meminta dokumen pemilihan paket pekerjaan tersebut diralat, proses pelelangan dibatalkan dan dilakukan tender ulang.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Alasannya, pada pekerjaan elektrikal dalam dokumen pemilihan, pihak Pokja pemilihan tidak menentukan daya KwH Meter yang akan dipasang.
"Sehingga kami meragukan pihak perusahaan/peserta lelang tidak dapat menentukan harga penawaran untuk item pekerjaan tersebut," isi surat dimaksud, ditandatangani Direktur CV. RYMANDHO, Henri R. Situmorang.
Pasca tender ulang itu, CV. RYMANDHO melayangkan surat gugatan kedua tertanggal 21 September 2023.