Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Tender paket pekerjaan Daerah Irigasi (DI) pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diminta dibatalkan, untuk kemudian dilakukan tender ulang.
Hal itu dikarenakan tender dimaksud diduga sarat persekongkolan antara Pokja dengan bebeberapa penyedia, terindikasi dari adanya penambahan syarat teknis yang tidak berdasar aturan, sehingga "mengalahkan" penyedia tertentu.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Demikian disampaikan Dedy Irsando Sitohang Direktur CV. Tohang Familydo, salah satu peserta tender paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Lobu Siregar, nilai HPS Rp 1.236.000.000 kepada WahanaNews.co di Sidikalang, Kamis (9/5/2024).
"Saya menduga ada persekongkolan untuk memenangkan penyedia tertentu. Ada persyaratan teknis tambahan yang tidak berdasar pada aturan yang berlaku. Diaturan mana diatur? Proyek APBN saja tidak ada begitu. Ini proyek kabupaten malah ada aturan yang terkesan dibuat-buat," kata Dedy.
Disebut, persyaratan teknis tambahan itu berupa penyampaian dokumen kartu uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Baca Juga:
Lurah Balai Jaya Kota Bersama Petugas BPN Laksanakan Kegiatan Sosialisasi PTSL Kepada Masyarakat.
STNK dan kartu uji berkala kendaraan bermotor asli atau fotocopy yang dilegalisir atau disahkan pihak yang mengeluarkan atau penerbit dokumen itu, disampaikan atau ditunjukkan pada saat klarifikasi teknis. Hasil pindainnya juga diupload pada dokumen penawaran teknis.
"Ini kan persyaratan teknis tambahan yang dibuat-buat dalam Lembar Data Pemilihan. Tidak ada berlaku di Dinas Perhubungan melegalisir KIR. Samsat juga tidak ada melegalisir STNK. Dibuat-buat berarti syarat tambahan itu kan? Agar kalah penyedia tertentu?" ujar Dedy.
Ditambahkan, perusahaannya dikalahkan dengan alasan masa berlaku kartu uji berkala mobil telah berakhir. Sementara saat pemasukan dokumen penawaran, masa berlakunya belum berakhir.