Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Tender paket pekerjaan Daerah Irigasi (DI) pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diminta dibatalkan, untuk kemudian dilakukan tender ulang.
Hal itu dikarenakan tender dimaksud diduga sarat persekongkolan antara Pokja dengan bebeberapa penyedia, terindikasi dari adanya penambahan syarat teknis yang tidak berdasar aturan, sehingga "mengalahkan" penyedia tertentu.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Demikian disampaikan Dedy Irsando Sitohang Direktur CV. Tohang Familydo, salah satu peserta tender paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Lobu Siregar, nilai HPS Rp 1.236.000.000 kepada WahanaNews.co di Sidikalang, Kamis (9/5/2024).
"Saya menduga ada persekongkolan untuk memenangkan penyedia tertentu. Ada persyaratan teknis tambahan yang tidak berdasar pada aturan yang berlaku. Diaturan mana diatur? Proyek APBN saja tidak ada begitu. Ini proyek kabupaten malah ada aturan yang terkesan dibuat-buat," kata Dedy.
Disebut, persyaratan teknis tambahan itu berupa penyampaian dokumen kartu uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
STNK dan kartu uji berkala kendaraan bermotor asli atau fotocopy yang dilegalisir atau disahkan pihak yang mengeluarkan atau penerbit dokumen itu, disampaikan atau ditunjukkan pada saat klarifikasi teknis. Hasil pindainnya juga diupload pada dokumen penawaran teknis.
"Ini kan persyaratan teknis tambahan yang dibuat-buat dalam Lembar Data Pemilihan. Tidak ada berlaku di Dinas Perhubungan melegalisir KIR. Samsat juga tidak ada melegalisir STNK. Dibuat-buat berarti syarat tambahan itu kan? Agar kalah penyedia tertentu?" ujar Dedy.
Ditambahkan, perusahaannya dikalahkan dengan alasan masa berlaku kartu uji berkala mobil telah berakhir. Sementara saat pemasukan dokumen penawaran, masa berlakunya belum berakhir.
"Harusnya Pokja kan mengklarifikasi. Saat pemasukan penawaran masih hidup masa berlakunya," kata Dedy.
Selain itu, Dedy juga mengungkap adanya satu perusahaan yang mengikuti beberapa paket tender, dikalahkan di beberapa paket karena alasan tidak dapat menunjukkan bon faktur pembelian kereta sorong.
"Perusahaan itu menang di satu paket. Kalah di paket lainnya, karena faktur pembelian beko (kereta sorong). Logikanya, perusahaan itu kan sekali mengupload dokumen. Nah kenapa ada menang ada kalah? Ini kan sepertinya sudah diatur, ada persekongkolan. Maka apapun ceritanya, semua tender irigasi di PUTR Taput harus dibatalkan dan diulang," kata Dedy.
Dedy menambahkan, ia akan membawa permasalahan dimaksud hingga ke PTUN. Sebelum membuat pengaduan, sanggahan ke Pokja akan dimasukkan awal minggu depan.
Dilihat WahanaNews.co di laman LPSE Pemkab Taput, paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Lobu Siregar dimenangkan CV. Amanda Berkah Group dengan harga penawaran Rp 1.201.392.000. Harga penawaran itu merupakan yang tertinggi dari semua peserta.
Terpisah, Ketua Panitia lelang Afrinton Lumbantobing dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, Kamis (8/5/2024), belum memberi jawaban.
[Redaktur: Andri Festana]