DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Tender kegiatan Pembangunan gedung tidak bertingkat sederhana (1 Lantai) kantor Inspektorat Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, gagal.
Hal itu sebagaimana dimuat di laman spse.inaproc.id/dairikab/lelang, dilihat WahanaNews.co, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga:
Prabowo Murka soal Bupati Aceh Selatan Menghilang saat Bencana: Ini Bukan Sikap Pemimpin
"Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya," bunyi alasan pembatalan.
Namun, kendati tidak ada tender ulang pasca tender gagal, pekerjaan fisik proyek dengan pagu Rp 2.937.088.977 itu jalan terus.
Pantauan media, pekerja telah bekerja di lokasi kegiatan di Jalan Palapa, Sidikalang. Terlihat di papan proyek, pelaksana kegiatan CV. Abigael Wigata Mandiri.
Baca Juga:
Bantuan Deras Mengalir, Gubernur Mualem Tegaskan Distribusi dan Pengawasan Harga di Aceh
Pekerja mulai mengerjakan fisik Pembangunan gedung tidak bertingkat sederhana (1 Lantai) kantor Inspektorat Kabupaten Dairi, di jalan Palapa Sidikalang, Jumat (17/10/2025) [DAIRI.WAHANANEWS.CO / Robert Panggabean]
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Dairi Imelda Siburian dikonfirmasi lewat WhatsApp, membenarkan tender gagal itu.
"Setahu saya bahwa pekerjaan dilapangan dikerjakan oleh penyedia yang sudah berkontrak. Untuk info yang lebih jelas silahkan koordinasi dengan PPK nya," tulis Imelda.