"Terkait Tender gagal, alasan pembatalan sudah dijelaskan pada laman spse.inaproc.id/dairikab/," lanjutnya.
Terkait mengapa tidak dilakukan tender ulang pasca tender gagal, Imelda menyebut, metode pemilihan dirubah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
Eropa dan Ukraina Susun Proposal Gencatan Senjata, Libatkan AS sebagai Mediator Utama
"Setelah tender gagal PPK boleh mengubah metode pemilihan sesuai dengan Pasal 38 Perpres 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PPK mengubah metode pemilihan menjadi E-purchasing. PPK sudah melaksanakan proses pemilihan penyedia melalui E-purchasing, dan sudah memilih penyedia," tulisnya.
Sementara Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Dairi Masaraya Berutu dan PPK Provet Sitanggang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, tidak memberi jawaban.
[Redaktur: Fernando]