"Terkait Tender gagal, alasan pembatalan sudah dijelaskan pada laman spse.inaproc.id/dairikab/," lanjutnya.
Terkait mengapa tidak dilakukan tender ulang pasca tender gagal, Imelda menyebut, metode pemilihan dirubah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
Mahfud Tegaskan Roy Suryo Cs Tak Salah Pertanyakan Ijazah Jokowi
"Setelah tender gagal PPK boleh mengubah metode pemilihan sesuai dengan Pasal 38 Perpres 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PPK mengubah metode pemilihan menjadi E-purchasing. PPK sudah melaksanakan proses pemilihan penyedia melalui E-purchasing, dan sudah memilih penyedia," tulisnya.
Sementara Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Dairi Masaraya Berutu dan PPK Provet Sitanggang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, tidak memberi jawaban.
[Redaktur: Fernando]