Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus RG (47) pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan di Dusun V, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Sabtu (1/6/2024).
Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu dalam keterangan disampaikan Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh Senin (3/6/2024) mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan korban Ira Fransiska Gultom (31), istri RG, yang tidak terima atas peristiwa itu.
Baca Juga:
Mohamed Salah Dikabarkan Sepakat Gabung Besiktas, Kontrak Semusim Segera Diumumkan
"Ya. Hal ini kami langsung meringkus tersangka RG untuk diamankan di Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut," sebut Meetson.
Kronologi dipaparkan, Kamis (30/5/2024) sekira pukul 20.00 Wib, korban sampai di rumah mereka, bertemu dengan suaminya RG. Korban menanyakan mengapa anak mereka tidak diberi makan.
"Kenapa anak ku enggak kau kasi makan," kata korban. RG terdiam lalu pergi meninggalkan rumah.
Baca Juga:
AS Perketat Aturan Visa, Mahasiswa Asing Kini Maksimal Tinggal Empat Tahun
Kemudian, sekira pukul 20.30 Wib, RG kembali lagi pulang ke rumah mereka, lalu duduk di samping tungku masak sembari merokok.
"Dari mana kau?" tanya korban.
"Dari sana meminjam uang dari tetangga," jawab RG.