Kemudian, tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya.
Tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara, tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara, tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Kemudian, tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara.
Terkait fungsi PTPS, turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan, mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara, mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.
Melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada, menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Baca Juga:
Kemlu RI Respon Kebijakan Tarif Baru Trump, Dampak Signifikan Bagi Ekspor
"Terkait pengawasan ini, kita berharap bukan hanya tugas dari Bawaslu akan tetapi kami juga mengajak masyarakat berperan aktif secara bersama-sama untuk melaksanakan pengawasan, dan jika ada menemukan pelanggaran agar melaporkan ke Bawaslu Dairi atau petugas yang ada di wilayah masing-masing," kata Lindawaty.
Turut hadir dalam acara itu, Komisioner KPU Dairi, Pj Sekretaris Daerah Dairi Jonny Hutasoit, perwakilan unsur Forkopimda, LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Ormas, OKP, Organisasi Kemahasiswaan, masyarakat, dan lainnya.
[Redaktur : Andri Festana]