DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Lindawaty Simanjuntak, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) hadir sebagai narasumber pada sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 yang digelar KPU Dairi di aula SMA Santo Petrus, Sidikalang, Sabtu (23/11/2024).
Sekaitan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota itu, Lindawaty menjelaskan peran PTPS dalam pilkada.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
"Dalam pelaksanaan pilkada serentak ini Bawaslu memiliki petugas pada TPS yaitu Pengawas TPS (PTPS), untuk melakukan pengawasan secara langsung tahapan pemungutan dan penghitungan suara," kata Lindawaty.
Dia menjelaskan keberadaan PTPS memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. PTPS memiliki tugas, wewenang serta kewajiban yang perlu diketahui masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman nantinya di TPS.
Dipaparkan, tugas PTPS antara lain, mengawasi persiapan proses pemungutan suara, mengawasi proses pemungutan suara, mengawasi persiapan proses perhitungan suara, dan mengawasi proses perhitungan suara.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Wewenang PTPS, selain bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, juga memiliki wewenang menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan dalam pilkada 2024.
"Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan. PTPS juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara," ujar Lindawaty.
Adapun kewajiban PTPS, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun Desa.
Kemudian, tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya.
Tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara, tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara, tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Kemudian, tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara.
Terkait fungsi PTPS, turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan, mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara, mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara.
Melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada, menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.
"Terkait pengawasan ini, kita berharap bukan hanya tugas dari Bawaslu akan tetapi kami juga mengajak masyarakat berperan aktif secara bersama-sama untuk melaksanakan pengawasan, dan jika ada menemukan pelanggaran agar melaporkan ke Bawaslu Dairi atau petugas yang ada di wilayah masing-masing," kata Lindawaty.
Turut hadir dalam acara itu, Komisioner KPU Dairi, Pj Sekretaris Daerah Dairi Jonny Hutasoit, perwakilan unsur Forkopimda, LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Ormas, OKP, Organisasi Kemahasiswaan, masyarakat, dan lainnya.
[Redaktur : Andri Festana]