Terpisah, kepada wartawan, Leonardo menyebut, tidak pernah bertemu dengan Rosintan.
Hal itu disampaikan membantah panjar Rp10 juta dari Rosintan sebagaimana kwitansi ditunjukkan kuasa hukum Rosintan.
Baca Juga:
Tiang Listrik dari Bambu, Warga Sitinjo II Dairi Mohon Perhatian PLN
Leonardo mengungkapkan, dalam akte jual beli yang diurus, tidak ada nama pembeli.
“Kolom pembeli masing kosong. Yang ada hanya nama saya dan mantan istri, boru Naibaho. Soal harga Rp168 juta, tidak pernah dibicarakan dengan notaris, Mungkin, notarislah itu," ujar Leonardo.
Tergugat 1, Rosintan Siboro dan tergugat 2 Poppy tidak mengajukan pertanyaan kepada Mardongan.
Baca Juga:
Raksasa di Bawah Bandung, Sesar Lembang Menyimpan Energi Gempa M 7
Sidang dilanjut mendengar keterangan saksi lainnya yang diajukan penggugat.
[Redaktur: Fernando]