DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang gugatan kepemilikan rumah di Jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (16/4/2025).
Pantauan WahanaNews.co, sidang dipimpin Ketua Mohammad Iqbal Fahri Junaedi Purba dengan hakim anggota Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.
Baca Juga:
Siap-siap Jadi Kota Global, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Langkah Pemerintah Gandeng China dan Korsel Bangun Giant Sea Wall untuk Amankan Tanggul Laut Aglomerasi Jabodetabekjur
Mardongan Sigalingging, mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dairi sebagai saksi pertama menegaskan, uang untuk membayar rumah yang dijualnya itu berasal dari penggugat, Mestron Siboro.
"Harga yang saya sepakati dengan penggugat Rp500 juta. Penggugat memberi uang itu ke ito kesayangannya ini (Rosintan Siboro-tergugat), dipercayakan untuk membayar ke saya, setelah semua surat-surat jual beli selesai," kata Mardongan menjawab pertanyaan hakim.
Mardongan menyatakan menyaksikan uang Rp500 juta diberikan penggugat kepada tergugat dalam plastik warna hitam, saat pertemuan kedua di rumah yang kini jadi sengketa itu.
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik hingga Penyalahgunaan Wewenang, Bobby Nasution Copot Kadis ESDM
Sementara terkait adanya bukti kuitansi pembayaran Rp250 juta yang diajukan tergugat sebagai bukti, Mardongan membantah tandatangannya. Menurutnya, tandatangannya dipalsukan.
“Saya tidak pernah menandatangani kwitansi senilai Rp250 juta. Kalau yang Rp150 juta, ya. Tandatangan saya. Tapi mana kuitansi yang Rp150 juta?", kata Mardongan.
Uang Rp150 juta itu diserahkan Rosintan Siboro kepadanya, malam hari. Keesokan harinya, saat akan disimpan di bank, ternyata jumlahnya kurang Rp1,5 juta.