Pantauan wartawan, di lokasi, Alfriansyah disambut seseorang yang mengaku pengawas lapangan berkewarganegaran China dan seorang penerjemah bahasa yang mengaku baru dua minggu bekerja di proyek itu.
Kepada pengawas melalui penerjemah, Alfriansyah menyampaikan beberapa temuannya, untuk ditindaklanjuti, dikoordinasikan ke pihak perusahaan.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Berselang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Dairi Saut Maruli Tua Sinaga yang tiba di lokasi, kepada Alfriansyah menyebut pihaknya tidak dapat berbuat banyak terhadap perusahaan itu, karena semua pengurusan ijin dan dokumen ada di pemerintah pusat.
Pun demikian, kata Saut, pihaknya akan melakukan peninjauan, menindaklanjuti dugaan adanya kerusakan lingkungan dampak proyek tersebut.
[Redaktur : Andri Festana]