Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang- Alfriansyah Ujung, anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara (Propsu) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Dusun Borno, Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kabupaten Dairi, Senin (28/10/2024).
Kepada wartawan di lokasi, anggota DPRD dari Dapil Sumut 11 itu menyebut sidak ke lokasi proyek dimaksud, menindaklanjuti informasi masyarakat, adanya berbagai kejanggalan di proyek tersebut.
Baca Juga:
Penyimpangan Impor Gula dan Beras 2015-2017, Pengamat: Semua Menteri Perdagangan Perlu Diperiksa
"Sebagai wakil rakyat, saya harus peka terhadap informasi maupun pengaduan masyarakat. Ada kabar, proyek ini menimbulkan kerusakan lingkungan, maka saya turun untuk melihat langsung," kata Alfriansyah.
Setelah meninjau dan konfirmasi kepada pihak perusahaan di lokasi, politisi PDI Perjuangan itu menyebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dikerjakan PT AK dan PT SEA itu.
Diantaranya, pihak perusahaan tidak bersedia menunjukkan dokumen izin proyek. Kemudian, puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari negara China, ada sebagian statusnya diduga TKA illegal.
Baca Juga:
RPAPP Kota Bekasi Sampaikan Duka Mendalam Insiden Kebakaran PT Jati Perkasa Nusantara
Selanjutnya, sejumlah material proyek seperti batu, pasir dan kayu yang digunakan untuk pembangunan mess, sebagian diduga diperoleh tidak dari penyedia yang sah.
Proyek tersebut juga diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan Daerah Aliran Sungai.
"Sebagian material yang digunakan saya duga diperoleh bukan dari penyedia yang sah, yang membayar pajak. Saya cek bon faktur pengantaran material, hanya sedikit. Sementara bangunan di sini, sudah banyak berdiri. Dugaan, bahannya dari ilegal. Ini kan merugikan negara, jika material tidak dikenakan pajak," kata Alfriansyah.