Anak Lukas Enembe curhat semua aset ayah dan ibunya terblokir hingga sekarang. Ia menyebut harta yang dimiliki Lukas Enembe sebelum menjabat sebagai Gubernur Papua juga statusnya tersita.
"Kedua, keberatan dia adalah akibat tidak ada penjelasan status dia nggak selesai-selesai, padahal ayahnya sudah meninggal dunia ini," kata Hinca.
Baca Juga:
Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana Kasus Korupsi BJB, Mengaku untuk Anak
"Akun-akun banking pribadi saya dan ibu saya, katanya, tabungan untuk pendidikan saya dan adik saya, tanah-tanah bapak saya, asuransi jiwa bapak saya, aset-aset yang seharusnya dipercayakan kepada saya sebagai ahli waris dan bahkan aset-aset yang dimiliki bapak sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode pertama 2013-2018 masih berstatus terblokir dan tersita," tambahnya membacakan surat anak Lukas Enembe.
Hinca menyebut anak Lukas Enembe trauma dengan kejadian itu. Hinca mengatakan anak Lukas Enembe meminta kejelasan soal nasib ke depan.
"Ketiga dia bilang, dampak secara emosional adalah trauma yang lebih mendalam dan yang akan lebih sulit dipulihkan bahkan setelah keberatan-keberatan kami dijawab ini, kami sangat trauma soal ini bagaimana nasib kami sebagai anak-anaknya yang ayahnya telah meninggal dunia," ungkapnya.
Baca Juga:
DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Siapa Penentu Sebenarnya?
Hinca pun mengusulkan pada revisi KUHAP untuk mengatur batas akhir kasus setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia berharap ada kepastian hukum ke depannya.
"KPK harusnya mengambil sikap saja mana yang sudah, mana yang belum, atau kalau KUHAP kita belum sempurna mari kita buat normanya. Supaya berakhir ini," kata Hinca.
"Sehingga pertanyaannya ada berapa banyak kasus yang ditangani KPK yg statusnya tersangka dan sudah berulang tahun, berpuluh-puluh kali dan belum berakhir statusnya dan bagaimana sikap kita terhadap mereka, ini soal batas waktu supaya kepastian hukum ada dan bisa kita sampaikan," tambah Hinca.