Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Polres Dairi diminta serius menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) perihal dugaan tindak penyalahgunaan wewenang/persekongkolan/proses tender tidak sesuai aturan, di Dinas Pendidikan (Disdik) Dairi, Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Wakil Direktur CV. Rymandho Tenno Purba, selaku pengadu kasus dimaksud, kepada WahanaNews.co di Sidikalang, Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
Korporasi Besar Sawit Belum Tersentuh, Suap Hakim Rp 60 Miliar Terus Diusut
"Sudah tiga bulan lebih sejak dilimpahkan Polda Sumut, sepertinya belum ada perkembangan berarti penanganan dumas itu. Kami minta Polres Dairi untuk lebih serius menindaklajutinya," kata Tenno.
Disebut, dumas dimaksud dilimpahkan Polda Sumut ke Polres Dairi tertanggal 27 November 2023, sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ia terima.
Tenno membenarkan, ia sebagai Wakil Direktur CV. Rymandho telah hadir memberikan keterangan maupun klarifikasi dalam rangka verifikasi di Polres Dairi, Senin (18/12/2023).
Baca Juga:
BrahMos Andalan India Hancurkan Target Strategis Pakistan, Indonesia Masuk Daftar Pembeli
Terpisah, pemerhati sosial Ungkap Marpaung diminta tanggapannya mengatakan, selayaknya Polres Dairi harus segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut.
"Selayaknya pihak Polres Dairi harus segera menindaklanjuti atas disposisi yang dibuat Polda, agar masyarakat, dalam hal ini pengadu, dapat memperoleh kepastian hukum atas kasus itu," katanya.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsAppnya, terkait perkembangan penanganan dumas tersebut, Senin (18/3/3024), belum memberi tanggapan.