Dijelaskan, HWN terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pelimpahan berkas dan sesuai petunjuk JPU dari Kejari Dairi, YT menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
"(HWN) ditetapkan tersangka karena menerbitkan surat tidak sesuai prosedur. Tersangka lain (YT) pengguna surat. Berkas sudah di kejaksaan, sekarang tahap koordinasi," kata Rismanto.
Baca Juga:
Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Kemenag Sumedang Gelar Syukuran Ruang Kelas Baru di MIN 2 Sumedang
Disebut, penetapan YT sebagai tersangka, sesuai petunjuk jaksa. "Dalam mekanisme kegiatan pra penuntutan, petunjuk dari jaksa, walau petunjuk itu tidak serta merta menjadi acuan namun suatu hal yang penting juga. Setelah gelar internal, ditetapkan YT sebagai tersangka," jelasnya.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]