Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, mengeksekusi HWN, oknum PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidikalang, Senin (8/1/2024).
HWN, sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1186 K/Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan bersalah dan dipidana penjara selama enam bulan, atas kasus keterangan palsu.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Dairi, Erwinta Tarigan, dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, Senin (8/1/2024).
Disebut, HWN menyerahkan diri, setelah pihak Kejari Dairi melayangkan dua kali surat panggilan.
"Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1186 K/Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023, sudah kami laksanakan sesuai tugas kami, mengeksekusi terpidana ke Rutan Kelas II B Sidikalang. Jadi tugas kami dalam perkara ini sudah selesai," ujar Erwinta.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappeda) Kabupaten Dari, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan surat izin cerai palsu.
Mereka, HWN Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan serta YT Analisis perencanaan anggaran. HWN menandatangani surat izin YT untuk melakukan perceraian dari suaminya Frans Tony P. Hutagalung.
Kapolres Dairi, Sumatera Utara, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022) membenarkan pengusutan kasus itu.
Dijelaskan, HWN terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pelimpahan berkas dan sesuai petunjuk JPU dari Kejari Dairi, YT menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
"(HWN) ditetapkan tersangka karena menerbitkan surat tidak sesuai prosedur. Tersangka lain (YT) pengguna surat. Berkas sudah di kejaksaan, sekarang tahap koordinasi," kata Rismanto.
Disebut, penetapan YT sebagai tersangka, sesuai petunjuk jaksa. "Dalam mekanisme kegiatan pra penuntutan, petunjuk dari jaksa, walau petunjuk itu tidak serta merta menjadi acuan namun suatu hal yang penting juga. Setelah gelar internal, ditetapkan YT sebagai tersangka," jelasnya.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]