Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Sumatera Utara, mengeksekusi HWN, oknum PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidikalang, Senin (8/1/2024).
HWN, sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1186 K/Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan bersalah dan dipidana penjara selama enam bulan, atas kasus keterangan palsu.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Dairi, Erwinta Tarigan, dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, Senin (8/1/2024).
Disebut, HWN menyerahkan diri, setelah pihak Kejari Dairi melayangkan dua kali surat panggilan.
"Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1186 K/Pid/2023 tanggal 10 Oktober 2023, sudah kami laksanakan sesuai tugas kami, mengeksekusi terpidana ke Rutan Kelas II B Sidikalang. Jadi tugas kami dalam perkara ini sudah selesai," ujar Erwinta.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappeda) Kabupaten Dari, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan surat izin cerai palsu.
Mereka, HWN Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan serta YT Analisis perencanaan anggaran. HWN menandatangani surat izin YT untuk melakukan perceraian dari suaminya Frans Tony P. Hutagalung.
Kapolres Dairi, Sumatera Utara, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022) membenarkan pengusutan kasus itu.