Eben mengatakan melakukannya sendiri dan tidak melakukan pemukulan.
Terkait pengakuannya, JPU Ahmad Husein kemudian mencecar terdakwa dengan hasil outopsi.
Baca Juga:
Vega Darwanti Kembali di Dangdut 24 Karat, Saatnya Karaoke Dadakan Paling Heboh!
"Jika kamu tidak melakukan pemukulan dan hanya menyumpal mulut korban, kenapa menurut hasil outopsi dan visum ada memar dan pembengkakan. Apakah ada orang lain yang melakukan pemukulan? Kamu sudah disumpah. Jangan memberi keterangan palsu," kata Ahmad.
Majelis hakim kemudian mengagendakan pada sidang selanjutnya Rabu (11/6/2025), untuk menghadirkan saksi ahli dokter forensik dari RSUD Pakpak Bharat, yang melakukan outopsi dan visum terhadap korban.
Terpisah, diluar persidangan, keluarga korban diminta tanggapannya oleh wartawan mengatakan, berharap hakim dan JPU mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus itu.
Baca Juga:
Bupati Palas Resmi Launching Bantuan Pangan Beras.
"Tidak mungkin dia melakukan sendiri. Karena posisi jendela tinggi, sedangkan pelaku pendek. Untuk menyumpal mulut terdakwa pasti sulit, tidak akan mudah, pasti ada perlawanan dari korban," ujar Ria Sagala, adik kandung korban.
Dia juga berharap pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya, karena perbuatan pelaku telah mengakibatkan kakaknya meninggal dunia.
"Kakak saya tidak pernah menyakiti orang. Dia yang selalu menjaga orang tua kami yang sudah lanjut usia," katanya.