DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Roida Sagala warga Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, Rabu (4/5/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johannes Edison Haholongan dengan dua hakim anggota lainnya itu, mengagendakan pemeriksaan terdakwa Eben Sinaga (27) dan saksi mahkota Siska Pasaribu (20), yang merupakan istri Eben.
Baca Juga:
Misteri Kematian Arya Daru: Polisi Tak Jawab Soal Chat WhatsApp yang Salah Kirim
Dalam persidangan, Eben menerangkan, pencurian yang berujung pembunuhan itu berawal dari pertengkaran dengan istrinya, karena ada utang yang harus dibayar.
Dikatakan, Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 23.00 Wib, setelah bertengkar dengan istrinya, ia keluar rumah. Ia berjalan melalui halaman depan, menuju jendela samping rumah korban.
Ia kemudian memanjat jendela kamar itu, kemudian masuk ke rumah korban, selanjutnya berjalan menuju ruang tamu dan melihat korban yang sedang tidur.
Baca Juga:
Dikelilingi Lempeng Aktif, Indonesia Harus Siap Hadapi Gempa dan Tsunami
Eben kemudian mencuri kalung yang dikenakan korban. Ia jongkok disamping korban sambil menyekap mulut korban dengan kain yang ditemukannya disekitar tempat tidur korban.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Husein, Eben menerangkan, sekitar 10 menit ia menyumpal mulut korban hingga tidak berdaya.
"Korban sempat meronta," ujarnya.
Eben mengatakan melakukannya sendiri dan tidak melakukan pemukulan.
Terkait pengakuannya, JPU Ahmad Husein kemudian mencecar terdakwa dengan hasil outopsi.
"Jika kamu tidak melakukan pemukulan dan hanya menyumpal mulut korban, kenapa menurut hasil outopsi dan visum ada memar dan pembengkakan. Apakah ada orang lain yang melakukan pemukulan? Kamu sudah disumpah. Jangan memberi keterangan palsu," kata Ahmad.
Majelis hakim kemudian mengagendakan pada sidang selanjutnya Rabu (11/6/2025), untuk menghadirkan saksi ahli dokter forensik dari RSUD Pakpak Bharat, yang melakukan outopsi dan visum terhadap korban.
Terpisah, diluar persidangan, keluarga korban diminta tanggapannya oleh wartawan mengatakan, berharap hakim dan JPU mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus itu.
"Tidak mungkin dia melakukan sendiri. Karena posisi jendela tinggi, sedangkan pelaku pendek. Untuk menyumpal mulut terdakwa pasti sulit, tidak akan mudah, pasti ada perlawanan dari korban," ujar Ria Sagala, adik kandung korban.
Dia juga berharap pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya, karena perbuatan pelaku telah mengakibatkan kakaknya meninggal dunia.
"Kakak saya tidak pernah menyakiti orang. Dia yang selalu menjaga orang tua kami yang sudah lanjut usia," katanya.
Diberitakan WahanaNews.co sebelumnya, Roida Boru Sagala (52) ditemukan tewas di rumah orangtuanya di jalan nasional Sidikalang-Tigalingga, Kilometer 11, Desa Silumboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu) Kabupaten Dairi, Jumat (6/12/2024) siang.
Saat ditemukan, di ruang tengah rumah tersebut, tangan korban terikat selang, kaki terikat kabel charger handphone, dan mulut disumpal kain, serta badan ditutup selimut.
[Redaktur: Robert Panggabean]