Ditegaskan pada pasal itu, rapat pengurus pleno Dewan Pimpinan Cabang adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan Ketua, Sekretaris dan Anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten/Kota yang berwenang mengambil keputusan-keputusan terkait dengan kehidupan partai di cabang dan hal-hal penting lainnya yang perlu segera ditindaklanjuti dan diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.
"Sementara rapat pleno DPC Partai Demokrat Kabupaten Dairi tidak mengundang seluruh pengurus harian dan anggota Fraksi Partai Demokrat. Termasuk saya selaku Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Dairi," tulis Pandapotan.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Terkait hal itu, Pandapotan meminta kepada DPD Partai Demokrat Propinsi Sumatera Utara untuk tidak menerima, menyetujui ataupun mengesahkan hasil rapat pleno DPC Partai Demokrat Kabupaten Dairi tersebut karena sudah melanggar tata tertib administrasi yang telah ditetapkan dalam ART Partai Demokrat. [gbe]