WahanaNews - Dairi | Rapat pleno Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Dairi tanggal 5 Mei 2022, yang menetapkan pergantian 9 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), dinilai melanggar aturan.
Karenanya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Propinsi Sumatera Utara diminta untuk tidak menerima, menyetujui ataupun mengesahkan hasil rapat pleno tersebut.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Dairi, Pandapotan Napitupulu, dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp, Rabu (25/5/2022).
Pandapotan membenarkan bahwa ia telah membuat surat pernyataan penolakan atas rapat pleno tersebut, ditandatangani di atas materai, tertanggal 24 Mei 2022.
Sebagaimana salinan diperoleh WahanaNews.co, dalam surat pernyataan itu, Pandapotan memaparkan aturan, yang menjadi alasan penolakan.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
"Menolak rapat pleno yang dilakukan DPC Partai Demokrat Kabupaten Dairi pada tanggal 5 Mei 2022 yang menetapkan pergantian Ketua DPAC di 9 Kecamatan Kabupaten Dairi," tulis Pandapotan di awal surat itu.
"Karena 7 DPAC dari 9 DPAC yang diplenokan tersebut masih aktif menjalankan roda organisasi di kecamatan masing-masing, serta belum mengundurkan diri dari kepengurusan DPAC," lanjutnya.
Dipaparkan, rapat pleno yang dilaksanakan DPC Partai Demokrat Dairi tidak sesuai mekanisme rapat pleno yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat Pasal 88 ayat 5 tentang personil untuk mengambil keputusan dalam rapat pleno.
Ditegaskan pada pasal itu, rapat pengurus pleno Dewan Pimpinan Cabang adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan Ketua, Sekretaris dan Anggota Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten/Kota yang berwenang mengambil keputusan-keputusan terkait dengan kehidupan partai di cabang dan hal-hal penting lainnya yang perlu segera ditindaklanjuti dan diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.
"Sementara rapat pleno DPC Partai Demokrat Kabupaten Dairi tidak mengundang seluruh pengurus harian dan anggota Fraksi Partai Demokrat. Termasuk saya selaku Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Dairi," tulis Pandapotan.
Terkait hal itu, Pandapotan meminta kepada DPD Partai Demokrat Propinsi Sumatera Utara untuk tidak menerima, menyetujui ataupun mengesahkan hasil rapat pleno DPC Partai Demokrat Kabupaten Dairi tersebut karena sudah melanggar tata tertib administrasi yang telah ditetapkan dalam ART Partai Demokrat. [gbe]