WahanaNews - Dairi | Rapat pleno Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Dairi tanggal 5 Mei 2022, yang menetapkan pergantian 9 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), dinilai melanggar aturan.
Karenanya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Propinsi Sumatera Utara diminta untuk tidak menerima, menyetujui ataupun mengesahkan hasil rapat pleno tersebut.
Baca Juga:
Taman Baca Inklusi STPL Bekasi: Ruang Literasi Ramah Anak dan Disabilitas
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Dairi, Pandapotan Napitupulu, dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp, Rabu (25/5/2022).
Pandapotan membenarkan bahwa ia telah membuat surat pernyataan penolakan atas rapat pleno tersebut, ditandatangani di atas materai, tertanggal 24 Mei 2022.
Sebagaimana salinan diperoleh WahanaNews.co, dalam surat pernyataan itu, Pandapotan memaparkan aturan, yang menjadi alasan penolakan.
Baca Juga:
Wisatawan di Monas Jadi Korban Parkir Liar, Ban Mobil Kempis Usai Bayar Jukir
"Menolak rapat pleno yang dilakukan DPC Partai Demokrat Kabupaten Dairi pada tanggal 5 Mei 2022 yang menetapkan pergantian Ketua DPAC di 9 Kecamatan Kabupaten Dairi," tulis Pandapotan di awal surat itu.
"Karena 7 DPAC dari 9 DPAC yang diplenokan tersebut masih aktif menjalankan roda organisasi di kecamatan masing-masing, serta belum mengundurkan diri dari kepengurusan DPAC," lanjutnya.
Dipaparkan, rapat pleno yang dilaksanakan DPC Partai Demokrat Dairi tidak sesuai mekanisme rapat pleno yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat Pasal 88 ayat 5 tentang personil untuk mengambil keputusan dalam rapat pleno.