Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Perusahaan CV Lois memenangkan tender senilai Rp 8,1 miliar, pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Samosir, Sumatera Utara, padahal Sertifikasi Badan Usaha (SBU)-nya telah dicabut.
Mengutip Mistar.id, Direktur CV Alus, Ariston Naibaho kepada wartawan, Kamis (4/7/2024) mengatakan, dimenangkannya perusahaan yang SBU-nya sedang dicabut tentu adalah pelanggaran hukum pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Perusahaan itu tercantum pada pengumuman tertanggal 28 Juni 2024 dalam paket Pekerjaan Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan-Percepatan Penurunan Stunting di Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan.
Pokja 1 Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir telah mengumumkan pemenang adalah CV Lois, padahal perusahaan tersebut SBU-nya sedang dicabut.
“Sebagai penyedia jasa, kita merasa dirugikan, sehingga menggunakan hak sanggah sesuai ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018, terakhir diubah Perpres nomor 12 tahun 2021 pasal 50 ayat 1," kata Ariston.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Ariston menjelaskan pada Perpres itu jelas dinyatakan, peserta pemilihan penyedia jasa baik sendiri maupun secara bersama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan tertulis.
“Apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja dan/atau pejabat berwenang, kita diberi hak mengajukan sanggahan,” sebutnya.
Ariston membeberkan pada paket Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan-Percepatan Penurunan Stunting yang bersumber dari DAK TA 2024, perusahaan pemenang CV Lois tidak memiliki SBU atau dengan kata lain SBU-nya sedang dicabut.