Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Perusahaan CV Lois memenangkan tender senilai Rp 8,1 miliar, pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Samosir, Sumatera Utara, padahal Sertifikasi Badan Usaha (SBU)-nya telah dicabut.
Mengutip Mistar.id, Direktur CV Alus, Ariston Naibaho kepada wartawan, Kamis (4/7/2024) mengatakan, dimenangkannya perusahaan yang SBU-nya sedang dicabut tentu adalah pelanggaran hukum pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Perusahaan itu tercantum pada pengumuman tertanggal 28 Juni 2024 dalam paket Pekerjaan Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan-Percepatan Penurunan Stunting di Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan.
Pokja 1 Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir telah mengumumkan pemenang adalah CV Lois, padahal perusahaan tersebut SBU-nya sedang dicabut.
“Sebagai penyedia jasa, kita merasa dirugikan, sehingga menggunakan hak sanggah sesuai ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018, terakhir diubah Perpres nomor 12 tahun 2021 pasal 50 ayat 1," kata Ariston.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Ariston menjelaskan pada Perpres itu jelas dinyatakan, peserta pemilihan penyedia jasa baik sendiri maupun secara bersama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan tertulis.
“Apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja dan/atau pejabat berwenang, kita diberi hak mengajukan sanggahan,” sebutnya.
Ariston membeberkan pada paket Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan-Percepatan Penurunan Stunting yang bersumber dari DAK TA 2024, perusahaan pemenang CV Lois tidak memiliki SBU atau dengan kata lain SBU-nya sedang dicabut.
“SBU CV Lois sudah dibekukan atau sudah dicabut pada 5 Maret 2024 dengan kode status 91, bukti-bukti sudah kita lampirkan,” jelasnya.
Ariston menegaskan dengan sengaja Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Samosir tidak mengindahkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: BK 10-Mn/75 tertanggal 1 Februari 2024, tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap LSBU dan SBU Jasa Konstruksi KBLI 2020, yang tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha.
Menurut Ariston, surat sanggahan ditembuskan ke PA/KPA Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Samosir.
“Diminta agar pengumuman pemenang lelang paket Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan-Percepatan Stunting dibatalkan,” tegasnya.
Terkait hal dimaksud, Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir, Goldfried Harianja saat dikonfirmasi wartawan di Kantornya membenarkan adanya sanggahan dari Direktur CV Alus disampaikan melalui sistem.
“Ya, ada masuk sanggahan dari CV Alus, tanggal 3 Juli 2024, menyebutkan, saat ini sedang tahapan masa sanggah. Silahkan ditunggu jawaban sanggahnya,” ucapnya.
Mengenai sanggahan tersebut, sambung Golfrid, hasil sedang dibahas oleh Pokja.
“Selanjutnya membalas surat sanggahan itu selambat-lambatnya tiga hari setelah sanggahan diterima atau paling lama tanggal 6 Juli,” tuturnya.
Golfrid juga mengatakan jika jawaban sanggahan itu nantinya tidak dapat diterima oleh pihak yang menyanggah, maka bisa juga dilakukan sanggah banding, dengan ketentuan memberikan jaminan sanggah banding satu persen.
Terkait persoalan itu, Kepala Inspektorat melalui Irban 1 Samosir, Mantun Sinaga mengatakan tembusan surat sanggahan CV Alus belum ada masuk ke Inspektorat.
Dilihat WahanaNews.co di laman LPSE Pemkab Samosir, Sabtu (6/7/2024), paket Pekerjaan Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan-Percepatan Penurunan Stunting di Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan dimenangkan CV Lois dengan harga penawaran Rp 7.974.413.726,09.
[Redaktur : Andri Festana]