Selama korban diasuh, menurut pengakuan YSM pada polisi, korban tergolong nakal, sehingga YSM merasa kesal.
"Ia beranggapan bahwa ibu kandung si anak tidak mau mengurus, masa jadi pelaku yang mengurus korban, yang mana anak pelaku juga masih banyak yang mau diurus," kata Doni.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Kekesalan YSM berujung pada pada penganiayaan. YSM berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan cara memukul menggunakan bambu serta pernah juga mencakar dan meremas kelamin korban hingga terluka terkena kuku.
Setelah pemeriksaan kepada saksi-saksi, YSM ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [gbe]