WahanaNews-Dairi | YSM alias SM (36), tersangka pelaku penganiayaan balita inisial RS berusia 3 tahun 9 bulan, diancam hukuman 5 tahun penjara.
YSM ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, Sumatera Utara, Sabtu (5/2/2022), malam, saat ikut mengantar korban ke RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Minggu (6/2/2022) malam.
Dijelaskan, YSM, penduduk Desa Simartugan Kecamatan Pegagan Hilir, sehari-hari bekerja sebagai petani. Ia adalah pacar dari RS, ayah kandung balita korban penganiayaan tersebut.
Pengungkapan peristiwa, bermula pada Sabtu (5/2/2022), sekira pukul 21.30 Wib, petugas piket Satreskrim Polres Dairi memperoleh informasi dari pihak RSUD Sidikalang, adanya balita dibawa ke rumah sakit itu, dalam kondisi luka dan lebam sekujur badan.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
"Luka pada bagian kepala belakang, luka lembam pada bagian kaki dan tangan, luka lembam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin," papar Doni.
Interogasi lisan terhadap YSM di RSUD Sidikalang, balita tersebut adalah anak RS, pacarnya. RS berprofesi sebagai nelayan di Sibolga. Hingga saat ini, RS belum dapat dihubungi.
Pada bulan Nopember 2021, RS menitipkan korban pada YSM. RS percaya menitipkan, karena mereka telah berencana berumahtangga.
Selama korban diasuh, menurut pengakuan YSM pada polisi, korban tergolong nakal, sehingga YSM merasa kesal.
"Ia beranggapan bahwa ibu kandung si anak tidak mau mengurus, masa jadi pelaku yang mengurus korban, yang mana anak pelaku juga masih banyak yang mau diurus," kata Doni.
Kekesalan YSM berujung pada pada penganiayaan. YSM berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dengan cara memukul menggunakan bambu serta pernah juga mencakar dan meremas kelamin korban hingga terluka terkena kuku.
Setelah pemeriksaan kepada saksi-saksi, YSM ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [gbe]